Transformasi Status Kepegawaian
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja menjelaskan bahwa semua honorer akan diangkat menjadi PPPK dan diberikan nomor induk pegawai (NIP).
BACA JUGA:BKN Buka Seleksi PPPK 2024: Peluang bagi Eks THK-II dan Non-ASN, Simak Selengkapnya
Mulai Januari 2025, istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), dan non-aparatur sipil negara (non-ASN) tidak akan ada lagi.
"Status kepegawaian hanya akan terbagi menjadi PNS dan PPPK. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk merekrut honorer baru. Ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan terkait tenaga non-ASN sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," jelas Aba.
Regulasi dan Target Penyelesaian
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024, honorer dijadwalkan akan diselesaikan pada tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi agar proses ini bisa rampung pada akhir Desember 2024.
Aba mengungkapkan, tahun ini tersedia sebanyak 1,2 juta formasi PPPK, di mana 800 ribu di antaranya dialokasikan untuk daerah sesuai dengan anggaran yang ada.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Belum juga Ada Kepastian, Harapan Honorer Jangan Diundur Lagi
Honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji yang disesuaikan dengan pendapatan mereka saat ini.
"Honorer yang saat ini bekerja akan tetap dipekerjakan dan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu, dan mereka semua akan diberikan NIP," tambahnya.
Ketika pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, honorer paruh waktu dapat naik status tanpa perlu tes tambahan. Honorer paruh waktu juga akan mendapatkan NIP, dan tidak akan membebani APBD.
Kesiapan dan Harapan untuk Honorer
Akhirnya, honorer diingatkan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar siap dan berkomitmen untuk bekerja, agar ketika dinyatakan lulus, mereka tidak mengundurkan diri.