Presiden Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Ini Respon Ekonom

Presiden RI Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025 sebesar 6,5 persen-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Presiden RI Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi pekerja formal, terutama karena diperkirakan mampu meningkatkan daya beli mereka. Kini, UMP rata-rata nasional akan naik dari Rp5,07 juta menjadi sekitar Rp5,39 juta di tahun 2025.

Namun, meski terlihat positif, kebijakan kenaikan UMP tersebut ternyata belum mampu menjangkau semua kalangan pekerja, khususnya sektor informal.

Hal ini disoroti oleh Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta.

BACA JUGA:Menaker Komitmen Cari Solusi bagi Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen

“Kenaikan UMP itu bagus, tapi sayangnya dampaknya tidak langsung terasa bagi pekerja informal yang tidak terikat sistem upah seperti pekerja formal,” jelas Achmad seperti dilansir dari disway.id, Rabu 4 Desember 2024.

Achmad menambahkan bahwa pekerja sektor informal menghadapi tantangan lain, seperti kurangnya pengakuan legal atas pekerjaan mereka.

Menurutnya, hal ini membuat pekerja lebih rentan terhadap eksploitasi, sementara akses terhadap program perlindungan sosial pun masih minim.

“Banyak dari mereka yang terjebak dalam ketidakpastian penghasilan, tanpa jaminan yang memadai untuk mengatasi kenaikan harga barang dan jasa,” tambahnya.

BACA JUGA:Menaker Yassierli: Upah Minimum Sektoral Provinsi Harus Melebihi UMP untuk Kesejahteraan Pekerja

Perlunya Kebijakan Tambahan

Lebih lanjut Achmad mengatakan, pemerintah sebaiknya melengkapi kebijakan kenaikan UMP dengan langkah-langkah yang lebih inklusif.

Salah satu yang ia usulkan adalah skema perlindungan terhadap dampak kenaikan harga, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi kebutuhan pokok, atau program perlindungan sosial khusus untuk pekerja informal.

“Ini akan menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi besar mereka dalam perekonomian nasional,” kata ekonom tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan