Menaker Komitmen Cari Solusi bagi Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen

Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. -Akbar Nugroho Gumay/hp-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menunjukkan komitmennya untuk mendukung perusahaan dalam dalam mencari solusi menghadapi tantangan yang muncul akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang akan berlaku pada tahun 2025. 

Dengan kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertekad menemukan solusi yang relevan dan efektif untuk meringankan beban perusahaan yang mungkin tertekan secara finansial.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 Desember, Yassierli mengungkapkan bahwa Kemenaker telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk lebih memahami dinamika dan kendala yang dihadapi oleh berbagai perusahaan.

"Kami sedang membentuk tim kerja yang akan berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk merumuskan intervensi yang spesifik bagi sektor-sektor industri yang berpotensi mengalami kesulitan dalam menerapkan kebijakan ini. Masih ada waktu bagi kami untuk mempersiapkan semua hal sebelum UMP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025," jelas Yassierli.

BACA JUGA:Menperin: Apple Diimbau Bangun Pabrik atau Fasilitas Produksi di Indonesia

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Indonesia Siap Beralih ke B50 untuk Mengurangi Ketergantungan Impor Solar

Menaker Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendiskusikan opsi intervensi yang dapat diambil sebelum kebijakan UMP diimplementasikan. 

Ia menyoroti bahwa pendekatan yang diambil harus komprehensif, meliputi berbagai aspek dari hulu ke hilir, sambil memastikan bahwa semua pilihan matang dan disepakati dengan APINDO.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, akan berlaku di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. 

Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan diharuskan mematuhi kenaikan tersebut, dan Kemenaker mendorong pekerja untuk proaktif melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan: Kementan Usulkan Anggaran Rp 23,61 Triliun untuk 2025

BACA JUGA:Pemerintah Tetap Lanjutkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Tetap Kedepankan Keadilan Perpajakan

"Demi memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun untuk memahami bahwa UMP tahun 2025 adalah hak mereka," tambahnya.

Kemenaker juga menekankan bahwa penetapan UMP tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan daya saing usaha. Kebijakan ini didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan kebijakan ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan