Pemerintah Tetap Lanjutkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Tetap Kedepankan Keadilan Perpajakan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan pada tahun 2025, meskipun rencana ini masih menghadapi berbagai penolakan dan kritik dari masyarakat.

Menurut Parjiono, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, keputusan ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah untuk mengedepankan prinsip keadilan perpajakan.

Dalam pernyataannya, Parjiono merujuk pada momentum G20 yang memperkenalkan pajak bagi orang kaya sebagai langkah yang berpotensi menguntungkan bagi negara.

“Ketika G20 memutuskan untuk mengenakan pajak pada super-rich, itu memberikan peluang besar bagi kita semua,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Akhir Tahun Sudah Turun

BACA JUGA:Wakil Menteri UMKM Mengonfirmasi Penghapusan Piutang Macet Resmi Dimulai

Lebih lanjut, Parjiono menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen akan mencakup pengecualian bagi beberapa kelompok masyarakat guna menjaga daya beli. Ia menegaskan, “Pengecualian ini jelas ditujukan untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.”

Sebagai langkah tambahan untuk mendukung daya beli, Parjiono menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat program subsidi. “Menjaga daya beli adalah prioritas utama, jadi kami akan meningkatkan subsidi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat,” tuturnya. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan