Menaker Yassierli: Upah Minimum Sektoral Provinsi Harus Melebihi UMP untuk Kesejahteraan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024). -Aji Cakti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) harus lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Dalam keterangannya di Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa "Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota."
Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang mungkin menghadapi karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat.
Dalam Permenaker tersebut, gubernur diharuskan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk kabupaten/kota.
BACA JUGA:Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Akan Umumkan Pekan Depan
BACA JUGA:PTK Perkuat Komitmen Blue Economy Indonesia dengan Program TJSL Berkelanjutan
Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi yang mencakup sektor-sektor yang diidentifikasi memiliki kebutuhan khusus. Proses penetapan Upah Minimum Sektoral dilakukan berdasarkan perhitungan dan kesepakatan yang dicapai oleh dewan pengupahan di masing-masing wilayah.
Yassierli juga menegaskan bahwa baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Sektoral harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan secara resmi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Untuk tahun 2025, pengumuman tersebut harus dilakukan paling lambat 11 Desember 2024 untuk Upah Minimum Provinsi dan 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
"Keputusan mengenai Upah Minimum yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," tambah Yassierli. Jika di suatu daerah belum terdapat Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Upah Minimum Provinsi yang akan diterapkan.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim yang lebih baik bagi tenaga kerja di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sektor-sektor yang memiliki tantangan dan risiko khusus mendapatkan pengakuan yang lebih besar dalam hal kompensasi. (ant)