Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Akan Umumkan Pekan Depan

Koordinator bidang Perekonomian Airlanga Hartarto. -(Dok.Jawa Pos)-

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah dipastikan akan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada pekan depan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan sejumlah menteri terkait di Kantornya pada Selasa malam, 3 Desember.

"Kami akan mengumumkan minggu depan setelah hasil Rakortas kami laporkan ke Presiden Prabowo Subianto," ujar Airlangga. 

Rakortas tersebut membahas kebijakan dan insentif fiskal yang melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Selain kepastian kenaikan PPN, Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengumumkan kebijakan fiskal lain pada pekan depan. Salah satunya adalah kebijakan terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.

BACA JUGA:PTK Perkuat Komitmen Blue Economy Indonesia dengan Program TJSL Berkelanjutan

BACA JUGA:Pengusaha Ritel Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, Kenaikan UMP 6,5 Persen Sudah Cukup

"Kebijakan fiskal lainnya juga sedang dimatangkan dan akan diumumkan minggu depan," tambah Airlangga. Dia juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan insentif untuk industri padat karya serta revitalisasi permesinan, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing sektor industri.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Hal ini telah menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Kenaikan PPN ini masih dalam proses dan akan berlanjut sesuai rencana," kata Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada hari yang sama.

Parjiono juga menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diberikan pengecualian untuk sektor-sektor tertentu, seperti masyarakat miskin, kesehatan, dan pendidikan, guna menjaga daya beli masyarakat. "Pengecualian sudah jelas untuk sektor-sektor seperti kesehatan dan pendidikan," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas perekonomian serta menciptakan ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan