Masuk Kategori UMKM, Menteri ESDM Sebut Ojek Online Masih Bisa Gunakan BBM Subsidi
Bahlil Lahadalia (tengah). -Nurul F-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai status subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk ojek online (ojol), yang merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa ojek online masih berpeluang untuk mendapatkan subsidi tersebut.
“Sehubungan dengan UMKM, hampir semua UMKM kemungkinan akan mendapatkan subsidi untuk bahan bakar. Jadi, bagi ojek online, kami tidak akan mengalihkan subsidi tersebut ke Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ungkap Bahlil setelah menghadiri Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta pada Rabu, 4 Desember.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai opsi terkait subsidi BBM. Rencananya, akan ada dua skema yang diterapkan: subsidi dalam bentuk barang dan BLT. Namun, untuk pelaku UMKM, termasuk ojol, subsidi akan diberikan dalam bentuk barang.
“Dalam skema subsidi yang sedang kami bicarakan, kami mempertimbangkan berbagai opsi. Mungkin ada campuran antara subsidi barang dan pengalihan ke BLT,” kata Bahlil.
BACA JUGA:Menaker Komitmen Cari Solusi bagi Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen
BACA JUGA:Menperin: Apple Diimbau Bangun Pabrik atau Fasilitas Produksi di Indonesia
Meskipun demikian, ia menekankan perlunya perhatian terhadap penggunaan plat nomor kendaraan. Hanya kendaraan umum dengan plat kuning yang diizinkan untuk menggunakan BBM subsidi, sementara banyak ojol yang menggunakan plat hitam.
“Pengkajian mengenai subsidi untuk ojol masih berlangsung. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana membedakan plat hitam yang digunakan oleh ojol dari yang bukan. Kami ingin memastikan bahwa subsidi diberikan dengan tepat,” jelasnya.
Bahlil juga menekankan bahwa meskipun ojol menggunakan plat hitam, mereka tetap dikategorikan sebagai UMKM dan oleh karena itu, masih layak mendapatkan BBM subsidi. Ia menambahkan, ada kesalahpahaman sebelumnya mengenai status ojol dalam skema subsidi ini.
Sebelumnya, Bahlil sempat mengisyaratkan bahwa driver ojek online tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi BBM, karena dianggap menggunakan kendaraan untuk tujuan usaha.
Namun, respons terhadap pernyataan ini cukup beragam, termasuk dari Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, yang menekankan bahwa keputusan pemerintah belum final dan meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan para driver ojol. (jpc)