Pendaftaran Formasi PPPK 2024: Peluang bagi Honorer di Dinas yang Berbeda

Minggu 06 Oct 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Pada pendaftaran PPPK 2024, honorer diingatkan untuk tidak hanya berkonsentrasi pada formasi di dinas asal mereka. Sangat penting untuk mempertimbangkan formasi di dinas lain yang masih berada dalam satu daerah.

Peluang Formasi yang Lebih Luas

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai formasi, terutama untuk posisi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Hal ini memberi kesempatan bagi honorer K2 untuk mendaftar di posisi yang mungkin lebih sesuai dengan kualifikasi mereka, meskipun bukan di dinas asal.

BACA JUGA:Penting Sebelum Daftar PPPK 2024, Ini Cara Cek Nama di Database BKN

"Jangan terpaku pada tempat kerja sebelumnya. Tidak ada larangan untuk mendaftar di dinas lain, selama masih dalam satu daerah. Yang terpenting adalah memilih formasi yang tersedia," ujar Suharmen, seperti dilansir oleh JPNN, Minggu 6 Oktober 2024.

Contoh Strategis untuk Honorer K2

Sebagai contoh, honorer K2 yang saat ini bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan tidak menemukan formasi yang relevan, disarankan untuk melamar ke dinas lain dengan formasi yang lebih banyak.

Meskipun bukan dari dinas asal, honorer K2 tetap akan mendapatkan prioritas, terutama jika formasi yang tersedia melibatkan jumlah honorer yang lebih sedikit dibandingkan dengan kuota yang ada.

"Dalam proses seleksi, honorer K2 yang melamar di dinas lain tetap diutamakan, dan mereka akan memiliki prioritas dalam penentuan kelulusan berdasarkan ranking terbaik," tegas Suharmen.

BACA JUGA:Bisakah Guru Swasta Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasannya

Prioritas Berdasarkan Keputusan Menteri

Suharmen juga menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 347 Tahun 2024, honorer K2 mendapatkan prioritas pertama dalam seleksi PPPK.

Artinya, mereka akan dipertimbangkan lebih dulu sebelum ada pengalihan ke tenaga non-ASN di database BKN.

Sebagai contoh, jika terdapat 30 formasi yang tersedia dan ada 20 honorer K2, maka semua honorer K2 tersebut akan diterima, sementara 10 formasi yang tersisa akan diisi oleh tenaga non-ASN.

Kategori :