BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan langkah tegas yang diambil oleh OJK untuk memberantas judi daring. Hingga 30 Agustus 2024, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk rekening yang berfungsi sebagai penampung dana.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Dian menjelaskan bahwa OJK telah meminta bank-bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut. Dia juga mengingatkan perbankan agar lebih aktif melakukan pemeriksaan terhadap nasabah yang mencurigakan.
OJK kini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Salah satu langkah yang diambil adalah membekukan aset-aset yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. "Bank memiliki kewenangan untuk membatasi akses nasabah yang terlibat dalam judi daring," tambah Dian, merujuk pada mekanisme blacklist yang bisa diterapkan.
Lebih lanjut, Dian meminta bank untuk secara proaktif melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan dapat mendeteksi dan menangani rekening yang terkait dengan judi online.
BACA JUGA:Kejagung RI Raih Penghargaan IDeaward 2024, Utamakan Restorative Justice yang Inovatif dan Humanis
BACA JUGA:BKN Buka Seleksi PPPK 2024: Peluang bagi Eks THK-II dan Non-ASN, Simak Selengkapnya
Menurut hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank di Indonesia kini sudah memiliki sistem yang dapat mendeteksi adanya rekening judi online. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa beberapa bank bahkan sedang mengembangkan sistem yang lebih canggih untuk mendeteksi pola transaksi yang terkait dengan judi daring.
Dalam upaya memberantas judi online, bank tidak hanya bergantung pada sistem internal mereka. Mereka juga melakukan pengecekan kesesuaian data nasabah dengan daftar pantauan yang disediakan oleh OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum. Jika ada kesesuaian, bank akan melaksanakan Enhanced Due Diligence dan melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, perbankan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi judi daring dan memastikan bahwa fasilitas perbankan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Upaya ini mencerminkan komitmen OJK dan sektor perbankan untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan bersih dari praktik perjudian online. (ant)