OJK Terbitkan POJK 33/2024 untuk Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi saat menerima sertifikat penganugerahan yang diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (1-Humas OJK-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Peraturan ini merupakan implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini berfokus pada pengelolaan investasi yang lebih baik di pasar modal. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan tentang persyaratan reksa dana yang dapat menerima atau memberikan pinjaman.

Selain itu, POJK ini juga menetapkan persyaratan dan batasan investasi reksa dana dalam membeli saham reksa dana yang berbentuk perseroan atau unit penyertaan reksa dana lainnya yang berbentuk kontrak investasi kolektif.

BACA JUGA:BP Tapera Siap Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Bangun 87.736 Unit Rumah dengan Pembiayaan FLPP

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-50 dan Imlek, Polytron Tawarkan Potongan Rp5 Juta untuk Motor Listrik

Peraturan ini mulai berlaku pada 23 Desember 2024, dan saat berlaku, beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya akan dicabut dan tidak lagi berlaku. 

Di antaranya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta beberapa pasal lainnya dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 33/POJK.04/2017 yang mengatur pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan