Kebijakan Baru: Asuransi Wajib TPL untuk Kendaraan Bermotor Segera Diterapkan

Kendaraan bermotor-Heru Yustanto-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan mengenai rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Saat ini, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

Program asuransi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah PP diterbitkan, OJK akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk melanjutkan rencana tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi TPL untuk kendaraan bermotor masih bersifat sukarela. Asuransi ini berlaku untuk kendaraan yang diperoleh melalui pinjaman, baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan (multi-finance).

"Untuk saat ini, TPL hanya diwajibkan bagi kendaraan yang dimiliki melalui pinjaman. Sementara itu, kepemilikan kendaraan yang tidak melibatkan pinjaman masih menunggu peraturan dari pemerintah. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hal ini," jelas Ogi.

BACA JUGA:BPOM Komitmen Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Makanan Sehat dan Berkualitas

BACA JUGA:Mensos Sebut Presiden Berencana Tambah Alokasi Anggaran untuk Perkuat Bansos

Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kebijakan ini awalnya direncanakan untuk diterapkan mulai Januari 2025, namun Ogi menyebut bahwa Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun rancangan PP yang akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan aturan ini.

"Setelah PP dikeluarkan, OJK akan merumuskan peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib ini," imbuh Ogi terkait langkah-langkah selanjutnya dalam kebijakan asuransi kendaraan bermotor. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan