Kejagung RI Raih Penghargaan IDeaward 2024, Utamakan Restorative Justice yang Inovatif dan Humanis
ILUSTRASI: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru-baru ini meraih penghargaan IDeaward 2024 yang diselenggarakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.
Penghargaan ini diberikan dalam kategori ‘Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas’, menegaskan komitmen Kejagung dalam membangun hubungan positif dengan masyarakat.
Kapuspenkum, Harli Siregar, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini, menekankan bahwa Jaksa Agung menerapkan prinsip “runcing ke atas, humanis ke bawah.”
Menurut Harli, penerapan nilai-nilai humanis tercermin dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Ia menambahkan bahwa ribuan kasus telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, menunjukkan dampak positif dari kebijakan tersebut.
Sambutan positif juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mengapresiasi kinerja Kejagung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA:BKN Buka Seleksi PPPK 2024: Peluang bagi Eks THK-II dan Non-ASN, Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Akhiri Jabatan dengan Peluncuran Buku Transformasi Ketenagakerjaan
Sahroni menilai bahwa Kejagung telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam banyak aspek, terutama dalam penerapan keadilan restoratif, yang telah menyelesaikan sekitar 2.407 kasus di tahun 2023. Menurutnya, keberhasilan ini menandakan bahwa paradigma hukum di Indonesia semakin modern, seimbang, dan adil.
Sahroni juga mengajak Kejagung untuk terus berinovasi dan menghadirkan terobosan baru dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan zaman dan tantangan yang muncul.
Misalnya, kerja sama Kejagung dengan Bappepti dan OJK dalam memantau transaksi cryptocurrency dinilai sebagai langkah yang baik. Selain itu, penerapan keadilan restoratif untuk penyalahguna narkoba juga menjadi salah satu inisiatif yang patut diteruskan.
Ia percaya bahwa jika hukum diterapkan secara adil dan responsif terhadap perkembangan masyarakat, kepercayaan publik terhadap Kejagung akan terus terjaga.
"Jika hukum kita adil dan seimbang, masyarakat pasti akan terus percaya kepada penegak hukum, khususnya Kejagung," tutup Sahroni. (jpc)