Anggota DPRD Babel Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Ini Tampangnya

Senin 30 Sep 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024-2029, Imam Wahyudi (IW) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Imam Wahyudi yang baru dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel menjadi tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya IS (25) ke Polresta Pangkalpinang.

Politisi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melakukan KDRT atas laporan istrinya Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

Sebelumnya, Imam Wahyudi telah dilaporkan oleh istrinya IS ke Polresta Pangkalpinang pada 11 September 2024 lalu. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Anggota DPRD Babel itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terpilih, Polisi Sudah Periksa Saksi

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Diduga Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi

Ps Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra seizin Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan penetapan tersangka kasus KDRD tersebut.

"Benar, pada hari ini, Senin 30 September 2024 penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi," kata Bripka Berry Putra seperti dilansir dari Babel Pos, Senin 30 September 2024.

Berry menjelaskan bahwa setelah Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Pangkalpinang akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Untuk langkah selanjutnya, kita juga akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor Imam Wahyudi) sebagai tersangka, karena terbukti melakukan KDRT," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus KDRT di Belitung Berujung Maut, Alasan Istri Nekat Tusuk Suami Terungkap

BACA JUGA:Kasus KDRT Berakhir Tragis, Suami yang Bunuh Istri Tewas Tenggak Racun

Sementara itu, Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH, ketika dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Pangkalpinang yang telah memproses laporan kliennya sesuai prosedur hukum.

"Saya sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik Polresta Pangkalpinang, terutama Unit PPA, karena proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Nina kepada Babel Pos.

Nina juga mengungkapkan bahwa sebelum terlapor ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan mediasi antara terlapor dan kliennya sebanyak tiga kali. Namun, kliennya tetap memilih untuk melanjutkan kasus tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait