Transformasi digital dalam proses lelang tanah menawarkan banyak keuntungan, seperti efisiensi dan transparansi, tetapi juga menghadirkan tantangan hukum dan teknis. Implementasi hukum pertanahan harus diperkuat dengan regulasi yang jelas dan edukasi masyarakat untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
Dr. Budi Hartono, seorang pakar hukum pertanahan, menyatakan bahwa implementasi hukum pertanahan dalam proses lelang digital harus memperhatikan aspek legalitas dan transparansi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari sengketa di masa depan.
Untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam lelang tanah ini, pakar teknologi informasi Dr. Ahmad Fauzi menyarankan penggunaan teknologi blockchain. Blockchain menyediakan catatan transaksi yang tidak dapat diubah, sehingga mengurangi risiko penipuan.
BACA JUGA:Gus Dur dan puncak intelektualitas NU
BACA JUGA:Menggapai Kesembuhan Penglihatan Lewat Operasi Katarak Gratis Kemensos
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 65 persen masyarakat lebih percaya pada proses lelang tanah yang dilakukan secara digital dibandingkan secara konvensional. Kepercayaan ini dipengaruhi oleh transparansi yang ditawarkan oleh platform digital.
Penelitian oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023 menemukan bahwa penggunaan sistem lelang digital dapat mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses lelang hingga 40 persen. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dalam transaksi pertanahan.
Untuk mengatasi tantangan yang timbul ini, Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mendukung implementasi lelang tanah digital, termasuk perlindungan data pribadi, pengaturan platform, dan penanganan sengketa. Karena regulasi yang jelas dapat membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang proses lelang digital dan hak-hak atas tanah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Program sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkait dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem lelang yang baru.
BACA JUGA:APBN 2025 Berdayakan Indonesia Keluar dari 'Middle Income Trap'
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Ajak Orang Tua Lebih Dekat dengan Anak
Tantangan Hukum
Kepastian hukum menjadi salah satu masalah utama di sektor pertanahan Indonesia. Banyak tanah di Indonesia yang status hukumnya tidak jelas, yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu juga ada tantangan dari sisi keamanan data. Proses digital memerlukan perlindungan terhadap data pribadi dan informasi sensitif. Potensi kebocoran data dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem.
Terkait regulasi, saat ini, regulasi terkait lelang digital masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada celah hukum yang perlu diatasi.
Dengan langkah-langkah yang tepat, proses bisnis lelang di era digital dapat berjalan dengan baik dan mendukung ketahanan hukum serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah.