Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk dalam bidang pertanahan. Proses lelang tanah yang dulunya dilakukan secara konvensional, kini mulai bertransformasi menjadi lebih modern dan efisien melalui platform digital.
Meskipun demikian, transformasi ini juga menghadirkan tantangan dan peluang baru dalam perspektif hukum pertanahan.
Hukum pertanahan adalah bagian dari hukum yang mengatur penggunaan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya tanah. Di Indonesia, hukum pertanahan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menekankan bahwa tanah adalah sumber daya yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan.
Terkait lelang tanah, prosesnya tentu saja harus mematuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Ini mencakup kejelasan status hukum tanah, sertifikat kepemilikan, dan ketentuan tentang hak atas tanah. Ketidakpastian hukum dalam status tanah dapat menyebabkan sengketa dan masalah hukum yang berkepanjangan.
BACA JUGA:Program DeBest Jiwa Implementasi Pencegahan Stunting Anak 0-24 Bulan
BACA JUGA:Melestarikan Bahasa Sentani dari Sekolah
Lelang tanah merupakan salah satu metode penjualan tanah di mana tanah tersebut ditawarkan kepada publik untuk dibeli dengan cara penawaran harga. Proses ini umumnya diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk kejelasan status tanah dan kepemilikannya.
Secara tradisional, proses lelang dilakukan secara langsung di lokasi tertentu, dihadiri oleh calon pembeli yang mengajukan tawaran. Proses ini sering kali memakan waktu dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, kini proses lelang tradisional ini sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke platform digital yang menawarkan efisiensi dan transparansi yang lebih besar.
Pergeseran ini juga membawa tantangan hukum yang perlu diatasi, terutama terkait keamanan data dan keabsahan transaksi, agar proses lelang tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lelang tanah secara digital memberikan keuntungan berupa proses yang lebih cepat, efisien, dan hemat biaya. Peneliti Dr. Rudi Santoso, dalam studi tahun 2021 menyatakan bahwa "digitalisasi lelang tanah meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat proses transaksi."
BACA JUGA:Rapat Terakhir Menhan di Komisi I DPR Sebelum Prabowo Jadi Presiden
BACA JUGA:Memahami Tata Kelola Uang Negara
Meski demikian, proses digital ini membawa ancaman keamanan siber dan potensi penipuan. Keamanan data menjadi isu utama dalam implementasi lelang digital, yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem.
Legalitas dan transparansi