Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Ada Peran Sosok Kunci Terbentuknya MoU

Jumat 27 Sep 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Hakim kemudian bertanya apakah lahan yang ditambang sudah direklamasi, namun Doni menjawab bahwa proses reklamasi belum dilakukan karena masih ada aktivitas penambangan di lahan tersebut.

Sidang ini masih terus berlanjut, dan publik menanti pengungkapan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan banyak pihak dalam industri timah di Bangka Belitung.

Tak Memberatkan Klien

Terpisah, penasehat hukum Jhohan Adhi Ferdian menilai bahwa kesaksian yang diberikan oleh Doni Indra dalam persidangan tidak berdampak langsung terhadap kliennya.

"Hingga saat ini, kesaksian yang muncul di persidangan belum ada yang memberatkan klien kami. Bahkan, beberapa justru menguntungkan," ujarnya.

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Timah Babel

Ia menegaskan bahwa pengakuan Doni yang menyebutkan tidak mengenal CV Venus maupun Aon, memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat dalam urusan pertambangan yang disampaikan oleh saksi tersebut. 

"Klien kami memang tidak ada kaitannya dengan usaha pertambangan yang dijalankan oleh saksi," tambah Jhohan.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah para petinggi di bisnis timah Koba, yakni Tamron alias Aon selaku pemilik, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie sebagai Direktur Utama, dan Achmad Albani yang menjabat sebagai manajer operasional tambang. (Babel Pos)

Kategori :