Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Ada Peran Sosok Kunci Terbentuknya MoU

Jumat 27 Sep 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015-2022 semakin menarik perhatian publik. 

Terungkap dua tokoh sentral yang disebut berperan dalam terbentuknya Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan smelter swasta dan PT Timah Tbk.

Mereka adalah Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT).

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 26 September 2024, nama almarhum Brigjen Pol Syaiful Zachri, mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, juga ikut disebut. 

BACA JUGA:Kasus Smelter Timah Mini Gantung, Polres Beltim Tetapkan 1 Orang Tersangka

Hal ini muncul ketika MRPT dimintai kesaksiannya dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, serta dua pejabat PT RBT lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.

"Awalnya saya dikenalkan pada waktu acara pisah sambut Kapolda Babel," ungkap MRPT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Dari perkenalan inilah, nama Harvey Moeis masuk dan menjadi kunci dari berbagai kerjasama antara PT Timah dan pihak swasta.

Tak berhenti di situ, nama Tetian Wahyudi, Direktur Utama CV Salsabila Utama, juga ikut disorot dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Terungkap Soal MoU Smelter dan PT Timah

Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan MRPT harus menjawab berbagai pertanyaan dari hakim terkait keterlibatan Tetian sebagai pemasok bijih timah.

"Saudara kenal dengan Tetian Wahyudi?" tanya hakim.

"Saya tahu, Yang Mulia," jawab Riza.

"Dia pemasok bijih timah, kan?" tanya hakim lagi.

"Betul, Yang Mulia," jawab Riza, menegaskan peran Tetian.

Kategori :