Sidang Korupsi Timah, Terungkap Soal MoU Smelter dan PT Timah

Sidang korupsi timah di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2024. (Ist)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah, Staf SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro, mengungkap bahwa ia diperintahkan untuk membuat dokumen kajian kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta dengan tanggal mundur.

Eko mengakui bahwa memang ada kerja sama terkait penyewaan peralatan untuk pelogaman timah antara smelter swasta dan PT Timah, namun kerja sama tersebut dilakukan tanpa kajian setelah ditemukan oleh tim audit internal.

Dia memberikan kesaksian dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Helena Lim, mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Dirkeu PT Timah Emil Ermindra, dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Jaksa mempertanyakan proses sewa smelter tersebut. Apakah Saudara pernah diperintahkan oleh Pak Alwin (Direktur Operasi dan Produksi, yang juga menjadi terdakwa) untuk melakukan kajian atau evaluasi terkait perjanjian sewa smelter ini? 

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Babel 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:Nama Beliadi Tak Diusulkan DPD Gerindra Jadi Pimpinan DPRD Babel, Ini Tanggapannya

"Apakah Saudara tahu sebelumnya ada kajian dari Divisi P2P?," tanya Jaksa? Eko menjawab bahwa tidak ada kajian yang dilakukan sebelum kerja sama dilaksanakan. Meski begitu, kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta tersebut tetap berjalan.

Eko menjelaskan bahwa dokumen kajian tersebut baru selesai dibuat pada Agustus 2020. Namun, pihaknya melakukan backdate sehingga seolah-olah kajian itu dibuat pada tahun 2018.

"Pada tanggal berapa akhirnya Saudara membuat kajian sesuai perintah Pak Alwin?" tanya jaksa.

"Seingat saya akhir 2019, kemudian selesai pada Agustus 2020," jawab Eko.

"Dokumen itu dibuat per tanggal berapa?" lanjut jaksa.

"Diminta Mei 2018," jawab Eko.

"Jadi, dokumen kajian yang dibuat pada 2020 itu diberi tanggal mundur atau backdate, begitu?" tanya jaksa.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Babel 2024: Erzaldi dan Hidayat Arsani Siap Tempur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan