Sidang Korupsi Timah, Terungkap Soal MoU Smelter dan PT Timah
Sidang korupsi timah di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2024. (Ist)--
BACA JUGA:Bangka Belitung Pecahkan Rekor PHK Terparah Nasional, Angka Tertinggi Agustus 2024
"Ya, berdasarkan data-data dari tahun 2018," jawab Eko.
Jaksa kemudian bertanya. "Lalu, dokumen yang Saudara buat dengan backdate itu, pada akhirnya digunakan untuk apa? Kerja sama sudah berjalan, jadi kajian sebenarnya tidak diperlukan lagi. Apa alasan Pak Alwin menyuruh membuat kajian dengan tanggal mundur?"
"Karena masih ada temuan dari audit internal yang belum lengkap, Pak," kata Eko menjawab.
Dalam kasus ini, terdapat lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa peralatan untuk proses pelogaman timah. Kelima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Setoran kepada Helena Lim
Sementara, dalam sidang terkait terdakwa Helena Lim, dua karyawan bagian keuangan dari pihak smelter dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka adalah Eli Kori dan Yulia, yang bertugas mentransfer miliaran uang ke money changer milik Helena Lim.
Eli Kori memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto, serta beranggotakan Suparman, Eryusman, Jailani Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto. Ia menyatakan bahwa tugasnya hanya sebatas mentransfer uang atas perintah terdakwa Robert Indarto.
BACA JUGA:Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba: Upaya Kemenkumham Babel Lawan Bullying
BACA JUGA:Harmonisasi Produk Hukum Daerah: Kemenkumham Babel Selesaikan 27 Raperda dan 108 Raperkada
Dia juga mengaku tidak mengenal terdakwa Helena Lim maupun terdakwa Harvey Moeis. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa pihak yang menerima transfer—baik dalam Dolar maupun Rupiah—adalah sebuah perusahaan money changer.
"Saya baru tahu itu perusahaan money changer setelah penyidikan berlangsung," katanya.
Pengakuan serupa juga datang dari Yulia. Ia mengakui telah menyetorkan Rp 2,1 miliar ke money changer PT Quantum milik Helena Lim. "Saya dengar uang itu untuk CSR," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pihak bank mempertanyakan setoran miliaran tersebut, Yulia menjawab, "Bank tidak menanyakan apa-apa. Yang penting ada nama penyetor dan penerima saja."
Yulia juga menambahkan bahwa setelah melakukan setoran, mereka tidak pernah melakukan konfirmasi apapun kepada Helena Lim. "Setelah setoran, tidak ada konfirmasi apapun dari Helena," tegasnya.