Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Ada Peran Sosok Kunci Terbentuknya MoU

Jumat 27 Sep 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

"Yang Mulia, kami sudah lama berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, terutama Polda Babel, untuk meminta bantuan dalam penertiban dan penegakan hukum di sektor pertimahan," jawab Emil.

Sebelumnya, status buronan Tetian Wahyudi terungkap dalam persidangan kasus pengelolaan timah.

Sidang Saksi Aon Cs

Sementara korupsi timah dengan terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) Aon Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini adalah Doni Indra, seorang pengusaha tambang dari Bangka Selatan yang menjabat sebagai Direktur CV Diratama.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Peran Sandra Dewi dan Anggraini dalam Aliran Dana

Dari keterangan Doni di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Toni Irfan, terungkap bahwa ia menguasai lahan seluas 10 hektar di Bangka Selatan yang ternyata berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

Meskipun demikian, Doni mengklaim bahwa kepemilikan lahan tersebut sah karena telah mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Tanah (SPPHT).

Di atas lahan yang berada dalam IUP PT Timah itu, Doni dan perusahaannya, CV Diratama, menjalin kemitraan dengan PT Timah untuk melakukan penambangan pasir timah sejak tahun 2014. 

Namun, Doni tidak hanya menggunakan CV Diratama, ia juga meminjam beberapa CV lain seperti CV Jaya Mandiri untuk menambang di luar lahannya. 

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Penambangan Liar Marak Pasca UU Otonomi Daerah

Kegiatan penambangan ini dilakukan menggunakan alat berat, meskipun Doni mengakui bahwa CV-nya sendiri tidak memiliki IUP, melainkan hanya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Menurut Doni, sebagai pemegang IUJP, mereka harus bermitra dengan pemilik IUP, dalam hal ini PT Timah, untuk dapat melakukan penambangan. "Kita nggak bisa menambang karena nggak punya IUP," jelas Doni.

Ketika ditanya soal tanggung jawab reklamasi, Doni dengan cepat mengelak dan menyatakan bahwa tanggung jawab itu sepenuhnya ada pada PT Timah sebagai pemilik IUP. 

"Reklamasi itu urusan pemilik IUP, yaitu PT Timah, karena tidak ada perjanjian mengenai hal tersebut," ujar Doni.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Pertemuan 'Rahasia' Harvey Moeis di Polda Babel

Kategori :