Kasus Smelter Timah Mini Gantung, Polres Beltim Tetapkan 1 Orang Tersangka

Kapolres, AKBP Indra Feri Dalimunthe S.Ik menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus smelter mini di Desa Gantung dalam konferensi pers, Kamis 26 September 2024-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Polres Belitung Timur (Beltim) akhirnya menetapkan tersangka kasus peleburan atau smelter timah mini di Desa Gantung, Kecamatan Gantung.

Penetapan tersangka dari pengungkapan kasus smelter timah mini yang sempat heboh beberapa waktu lalu disampaikan dalam konferensi pers di Polres Beltim, Kamis 26 September 2024.

Kapolres, AKBP Indra Feri Dalimunthe S.Ik menyampaikan, setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan 1 tersangka yang merupakan penanggungjawab smelter.

Penyidik Satreskrim Polres Beltim sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap  lebih kurang 12 orang saksi dari berbagai tempat, baik di Gantung maupun di Bangka. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Terungkap Soal MoU Smelter dan PT Timah

"Dalam struktur organisasi perusahaan, dia sebagai penanggungjawab, Kepala Produksi yang beralamat di Kota Pangkalpinang," ungkap Kapolres Beltim dalam konferensi pers.

Dijelaskan AKBP Indra, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli yang terdiri dari 2 orang yaitu dari Dirjen Minerba dan 1 ahli hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama Ditreskrimsus, ditetapkan 1 orang tersangka kepala produksi smelter mini berinisial KS. 

"Berikutnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap KS dan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas AKBP Indra.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Nama PNS Dinas ESDM Babel Bersaksi untuk Mantan Pimpinan

Menurut Kapolres Beltim, kemungkinan tersangka akan bertambah atau tidak, nanti berdasarkan penyidikan maupun keterangan tersangka berdasarkan pemeriksaan.

"Kami juga mempersilahkan apabila nanti ada bukti atau novum, hal-hal lain yang terkait alat bukti yang nanti diklarifikasi digunakan untuk tersangka lain (jika ada)," jelasnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, terdapat indikasi kuat bahwa KS terlibat dalam tindak pidana. Hal ini terungkap setelah investigasi menunjukkan bahwa ia membeli pasir timah dari penambang di berbagai lokasi dengan jumlah mencapai beberapa ton.

Pasir timah yang dibeli KS, kemudian digabung dan dicampur dengan beberapa slek atau hasil ampas yang ada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB-nya).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan