Hendrya Sylpana

Sidang Korupsi Timah: 16 Nama PNS Dinas ESDM Babel Bersaksi untuk Mantan Pimpinan

Sidang Korupsi Timah: 16 Nama PNS Dinas ESDM Babel Bersaksi untuk Mantan Pimpinan-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Para PNS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi timah.

Hingga Senin malam, 23 September 2024, mereka memberikan kesaksian untuk membela mantan pimpinan mereka, Trio Eks Kepala Dinas ESDM, yaitu Suranto Wibowo, Rubani, dan Amir Sahbana.

Ada salah satu aspek yang mencuat dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Para saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah soal keterlibatan direksi dari sekitar 30 perusahaan fiktif yang diduga berasal dari kalangan PNS Dinas ESDM Babel.

BACA JUGA:Ratusan Penambang Timah Belitung Gelar Aksi Damai, Tuntut Solusi atas Penutupan Meja Goyang

BACA JUGA:Sulit Jual Timah, Asosiasi Penambang Tradisional Belitung Siap Gelar Aksi Damai

Indikasi kuat menunjukkan bahwa para PNS ini tidak hanya bersaksi untuk Trio Eks Kadis, tetapi juga akan bersaksi terkait terdakwa lain, terutama yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan fiktif itu.

Sejak awal, sudah muncul indikasi bahwa beberapa PNS dari Dinas ESDM Babel aktif terlibat dalam pembentukan perusahaan-perusahaan boneka.

Bahkan, ada PNS yang diketahui menjabat sebagai direktur fiktif dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas peran mereka, sebagaimana disebutkan dalam materi dakwaan.

Setidaknya 10 PNS dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu nama saksi  adalah Supianto, eks Plt Kadis ESDM Babel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Peran Sandra Dewi dan Anggraini dalam Aliran Dana

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Penambangan Liar Marak Pasca UU Otonomi Daerah

Selain Supianto, saksi lainnya yang dipanggil termasuk Reno Munandar, Ghanesa Yudhistira Gilang, Deddi Agusta, Rahmi Azizah, Yapiter, Ahmad Hilwansyah, Prihatini Darma Saputri, Dewi Wulandari, dan Agung Pranolo.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, bersama anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari tim RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan