TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - BI (53) pelaku kasus pencabulan anak panti asuhan yang masih di bawah umur sebut saja Bunga, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 24 September 2024 lalu.
Bahkan dalam persidangan dugaan kasus pencabulan tersebut telah masuk ke pemeriksaan saksi. Namun sidang berlangsung tertutup lantaran korbannya masih di bawah umur.
"Benar terdakwa BI dugaan kasus perlindungan anak telah sidang. Selasa kemarin, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya, Kamis 26 September 2024.
Beni menjelaskan, dalam kasus ini BI didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Belitung pasal berlapis tentang perlindungan anak. Yakni Primair Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:Kadivpas Razia Narkoba di Lapas Tanjungpandan, Berikut Hasilnya!
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Ingatkan Soal Aturan Masa Kampanye Pilkada 2024
Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Subsidiair Pasal 81 Ayat (2) UU Nomir 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Te ntang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahu n 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih Subsidiair Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Atau Kedua Pasal 6C Undang-Undang Republik Indo nesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Minta Paslon Tak Kampanye Hitam di Pilkada 2024
BACA JUGA:Narapidana Lapas Tanjungpandan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Dalam kasus ini, BI diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, Kepercayaan yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan memanfaatkan kerentanan.
Ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa dengan penyesatan menggerakkan untuk melakukan persetubuhan, perbuatan cabul dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Korban bersama-sama dengan temannya anak panti asuhan sedang menonton televisi. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Korban pergi ke dapur untuk mengambil cemilan.