Ditjen Imigrasi Cekal Sebanyak 7.614 WNA Hingga September 2024

Selasa 24 Sep 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Dodi Pratama

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 WNA, orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) hingga 22 September 2024.

Angka itu terdiri 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). 

Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Lalu 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Imigrasi Tolak 7.614 Warga Negara Masuk dan Keluar dari Indonesia

Sedangkan 63 lainnya merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas kita berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia, karena mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan, Selasa 24 September 2024.

Ia juga menjelaskan, dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, lalu dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. 

"Adapun sebelumnya jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan," terangnya.

BACA JUGA:Revisi UU Imigrasi 2024: Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Layanan Publik

Namun lanjut Silmy, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. 

Dijelaskan pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. 

"Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” bebernya.

Kata dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara.

BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat

Kategori :