Ditjen Imigrasi Cekal Sebanyak 7.614 WNA Hingga September 2024

Selasa 24 Sep 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Dodi Pratama

Khususnya terkait dengan ancaman kejahatan transnasional, seperti peredaran narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman pelaku kejahatan seksual.

Hal ini jelas mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional. Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap warga asing yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tegas Silmy.

Kategori :