PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) telah menyelesaikan harmonisasi 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), serta menyusun 4 Naskah Akademik (NA) Raperda hingga September 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa Kota Pangkal Pinang mengusulkan Raperda terbanyak, yakni 8 Raperda, sementara Kabupaten Bangka Tengah menyumbang 40 Raperkada, jumlah tertinggi untuk kategori tersebut.
Sedangkan, naskah akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 Naskah Akademik . "Naskah akademik tersebut yakni Raperda inisiatif terkait Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung," kata Fajar.
Ia menambahkan, taperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Lalu, raperkada terbanyak dibahas terkait dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terpilih, Polisi Sudah Periksa Saksi
BACA JUGA:Bocah di Sungailiat Diduga Mengidap Penyakit Kawasaki, Apa Itu Sebenarnya?
"Jumlah fungsional perancang peraturan perundang undangan yang ada di kantor wilayah berjumlah 13 orang yang terbagi dalam zonasi provinsi, kabupaten atau kota," tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, rasa terima kasih atas sinergi yang baik dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten atau Kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Adanya pengharmonisasian, raperda dan raperkada yang dibentuk akan taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif," tandasnya.