Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman mengonfirmasi laporan KDRT tersebut saat dihubungi oleh Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman
"Iya, benar. Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT pada tanggal 11 September 2024 lalu ke Polresta Pangkalpinang. Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami sudah memeriksa beberapa saksi," ujar AKP Riza. (pas/babelpos)
Kategori :