BACA JUGA:Kasus Penganiayaan, JPU Kejari Belitung Tetap Kukuh Pada Tuntutannya
Nina menyampaikan bahwa dalam laporan ke polisi, pihaknya telah melampirkan berbagai bukti, termasuk hasil visum dan pernyataan yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki wanita idaman lain (WIL).
Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Tim PPA Polresta Pangkalpinang.
Nina menjelaskan bahwa korban mengalami pemukulan di area leher lebih dari 10 kali, yang menyebabkan korban kesulitan menggerakkan lehernya.
Selain itu, korban juga ditendang berkali-kali di paha hingga memar, dan sempat dikurung di kamar.
"Karena itu, klien kami akhirnya mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri dan kembali ke rumah orang tuanya hingga saat ini," kata Nina.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan di Belitung Berujung Penganiayaan, Korban Luka Parah Kena Parang
Ia juga menambahkan bahwa pelaku IW seharusnya menghadiri panggilan dari Polresta Pangkalpinang hari ini, namun tidak hadir.
Sebagai kuasa hukum, Nina menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan kliennya segera ditindaklanjuti oleh Polresta Pangkalpinang, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nina juga mengungkapkan bahwa kejadian KDRT ini bukan yang pertama dialami oleh kliennya. Kejadian serupa pernah terjadi pada November 2021.
"Jadi KDRT ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan, di tahun 2023 sudah ada dugaan kuat terkait wanita idaman lain (WIL). Parahnya, di tahun 2024 dugaan WIL kembali muncul dan kami memiliki semua bukti tersebut," jelas Nina sambil menambahkan bahwa kliennya memiliki tiga anak dari pelaku IW.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Berakhir Damai, RJ di Kejari Belitung
Selain kekerasan fisik, Nina juga menyebut bahwa kliennya kerap mendapatkan ancaman dari pelaku, yang meminta agar masalah ini tidak dibicarakan dengan pihak keluarga.
"Pelaku beralasan bahwa ini adalah rahasia keluarga yang tidak boleh dibuka, bahkan kepada orang tua. Dugaan adanya WIL dianggap pelaku sebagai hal biasa. Selain itu, klien kami juga tidak mendapatkan nafkah sepenuhnya, baik secara lahir maupun batin," ujar Nina.
Nina menambahkan bahwa bentuk KDRT ini mencakup fisik, psikis, dan ekonomi. Ia juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan oknum anggota DPRD terpilih lainnya di Provinsi Bangka Belitung.
"Ini baru dugaan saja, kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari kasus ini," tutup Nina.