BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan jet pribadi yang digunakan oleh anak bungsunya, Kaesang Pangarep.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mungkin akan dipanggil karena Kaesang melakukan klarifikasi terkait jet pribadi tersebut dengan menyebutkan statusnya sebagai anak dari seorang penyelenggara negara.
"Kaesang melaporkan diri sebagai anak penyelenggara negara dalam formulir yang diserahkan. Jadi, keterkaitan ini jelas merujuk pada ayahnya, bukan kakaknya," kata Pahala.
Pahala menambahkan bahwa proses verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk menentukan apakah Jokowi akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Puji Langkah Kaesang Pangarep Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kaesang Hadir ke KPK dengan Itikad Baik, Tidak Ada Niat Menunda Klarifikasi
"(Jokowi) Belum tentu dipanggil. Kami memerlukan waktu sekitar seminggu untuk memastikan langkah selanjutnya," ujar Pahala.
Sebelumnya, pada Selasa, 17 September 2024, Kaesang Pangarep, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kaesang menyatakan bahwa kedatangannya ke KPK adalah inisiatif pribadinya sebagai warga negara yang baik, bukan atas panggilan resmi dari lembaga tersebut.
"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah sebagai inisiatif pribadi untuk memberikan informasi mengenai perjalanan saya ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi teman saya," jelas Kaesang. (dis)