BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS), sebuah kebijakan yang mengatur pajak bagi masyarakat yang membangun atau memperluas rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN KMS dihitung berdasarkan persentase tertentu, yaitu 20 persen dikali dengan tarif PPN umum, sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Mengingat tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, PPN KMS dikenakan sebesar 2,2 persen.
Namun, kebijakan ini tidak diterapkan pada semua aktivitas pembangunan. PPN KMS hanya berlaku untuk bangunan baru atau perluasan bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau usaha, dengan syarat luas keseluruhan bangunan mencapai setidaknya 200 meter persegi.
Bangunan yang luasnya di bawah 200 meter persegi tidak dikenakan pajak ini, demikian pula renovasi yang tidak menambah luas bangunan di atas batas tersebut.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Hadirkan Inovasi Avtur Ramah Lingkungan untuk Penerbangan Rendah Emisi
BACA JUGA:Ketika Zona Nyaman Menjadi Perangkap (Catatan Perjalanan Program AFS 2024)
Dwi menegaskan bahwa PPN KMS bukan pajak baru. Kebijakan ini telah diterapkan sejak 1995, merujuk pada Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Menurutnya, pajak ini menciptakan keadilan dalam pembangunan rumah, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kontraktor.
Sejalan dengan Dwi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan melalui media sosialnya bahwa kebijakan PPN KMS telah diterapkan selama hampir tiga dekade.
Ia menambahkan, pengenaan pajak ini memastikan perlakuan yang sama antara membangun rumah dengan kontraktor dan membangun sendiri.
Dalam konteks kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang direncanakan mulai Januari 2025, tarif PPN KMS juga akan berubah menjadi 2,4 persen, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (ant)