Realisasi Bea dan Cukai Capai Rp 52,6 Triliun pada Februari 2025
Ilustrasi Bea Cukai--JG Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Hingga 28 Februari 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 52,6 triliun atau sekitar 17,5% dari target tahunan Rp 513,6 triliun. Angka ini tumbuh 2,13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 51,5 triliun.
Komponen penerimaan terdiri dari bea masuk Rp 7,6 triliun, bea keluar Rp 5,4 triliun, dan cukai Rp 39,6 triliun. Dari ketiganya, hanya bea keluar yang mengalami pertumbuhan signifikan secara tahunan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa kenaikan penerimaan didorong oleh lonjakan bea keluar, sementara bea masuk justru mengalami kontraksi. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya impor beras di awal 2025, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Bea keluar mencatat pertumbuhan 92,9% menjadi Rp 5,4 triliun, didorong oleh penerimaan dari ekspor sawit yang mencapai Rp 5,3 triliun, melonjak 852,9% secara tahunan. Kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) hingga 18,5% menjadi US$ 955 per metrik ton turut mendorong pertumbuhan ini.
BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait Kaji Skema Baru Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Saat Lebaran, Mandiri Siapkan Rp 31,6 Triliun, BRI Rp 32,8 Triliun
Sebaliknya, penerimaan cukai mengalami penurunan 2,7% menjadi Rp 39,6 triliun. Faktor utama adalah turunnya cukai hasil tembakau sebesar 2,6% akibat penurunan produksi rokok pada akhir 2024. Selain itu, kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 juga berpengaruh terhadap perlambatan penerimaan cukai.
Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga mengalami kontraksi 7,6% menjadi Rp 1,1 triliun akibat penurunan produksi sebesar 11,5%.
Ke depan, tren penerimaan bea dan cukai akan sangat dipengaruhi oleh dinamika kebijakan fiskal dan kondisi ekonomi global, terutama dalam sektor perdagangan dan industri tembakau. (beritasatu)