BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana rekrutmen untuk 3.045.623 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa rekrutmen ini adalah bagian dari persiapan tahapan pilkada yang akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa para anggota KPPS akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pilkada dan akan berperan penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
"Kami telah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur proses rekrutmen dan tahapan pilkada," kata Afifuddin saat peluncuran rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Masyarakat Lintas Bugis Dukung Pasangan Djoni Alamsyah-Syamsir
BACA JUGA:Afa-Khairil Resmi Deklarasi Pilkada 2024, Ribuan Masyarakat Beltim Teriakkan 'Yakin Ada Jalan'
Dalam Pilkada 2024, anggota KPPS akan ditempatkan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang melayani sekitar 203.290.554 pemilih. "Setiap TPS dapat menampung hingga 600 pemilih," jelasnya.
Afifuddin menambahkan bahwa rekrutmen anggota KPPS kali ini juga akan melibatkan tes kesehatan untuk memastikan kualitas dan kesiapan calon. Selain itu, ada penyesuaian dalam honorarium anggota KPPS dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Berikut adalah jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
- 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (ant)