Beri Kepastian Hukum, Pelaku Usaha Sambut Positif Legalisasi Ekspor Produk Kratom

Senin 16 Sep 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Para pelaku usaha kratom menyambut positif diterbitkannya regulasi yang melegalkan ekspor produk kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 dan No 21 Tahun 2024.

Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Rudyzar Zaidar Mochtar menyatakan bahwa kebijakan baru ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di Indonesia. 

Menurutnya, regulasi ini merupakan terobosan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional dan memberikan manfaat bagi daerah penghasil kratom seperti Kalimantan Barat.

Permendag No 20 dan No 21 Tahun 2024 diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri kratom, seperti masalah kualitas produk dan persaingan harga yang tidak sehat. 

BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: Hima Persis Gelar Diskusi Bahaya Judi Online

Regulasi ini menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang boleh diekspor, serta persyaratan tertentu bagi eksportir.

Rudyzar mengapresiasi adanya pengaturan yang jelas terkait jenis dan ukuran kratom untuk ekspor serta standar yang harus dipenuhi oleh eksportir. 

Ia percaya langkah ini akan mengurangi ketidakpastian dalam perdagangan dan membantu produk kratom Indonesia bersaing secara adil di pasar global. 

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom serta memberikan perlindungan lebih baik bagi petani dan pelaku usaha lokal, termasuk di Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Menag Yaqut Kunjungi Arab Saudi, Bahas Persiapan Layanan Haji 2025

BACA JUGA:Otto Hasibuan: Banyak Kejanggalan Sejak Awal, Terpidana Kasus Vina Cirebon Seharusnya Dibebaskan

Regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Permendag No 20 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag No 22 Tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor, serta Permendag No 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia, dengan menetapkan standar ekspor yang mencakup bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. (ant)

Kategori :