Mendag Sebut Distributor MinyaKita yang Langgar Aturan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menghadiri ekspos MinyaKita di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berat kepada distributor minyak goreng rakyat, MinyaKita, yang terbukti melanggar aturan. 

Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik tidak adil yang menyebabkan kenaikan harga minyak di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam pernyataannya di Tangerang, Banten, Jumat, Mendag mengungkapkan bahwa pemerintah akan memulai dengan memberikan teguran kepada para distributor yang tidak patuh. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi tegas menanti. 

Hukuman tersebut meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA:Mendag Budi Santoso: Harga MinyaKita Naik Disebabkan Permainan Harga di Distributor

BACA JUGA:Pelanggan Baru Melonjak, Netflix Berencana Akan Menaikkan Harga Berlangganan

"Kami memberikan peringatan lebih dahulu, tetapi jika pelanggaran berlanjut, kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mendag.

Budi menyoroti bahwa pelanggaran distributor MinyaKita, seperti menaikkan harga di atas HET sebesar Rp15.700, merugikan masyarakat. 

Saat ini, harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp17.000 per liter, dengan sejumlah wilayah seperti Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia timur lainnya menjadi area yang paling terdampak.

"Pelanggaran semacam ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengorbankan masyarakat yang seharusnya mendapatkan minyak dengan harga terjangkau," tegas Budi.

Mendag memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa secara mendalam. Jika ditemukan bukti, pemerintah akan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepentingan nasional dan memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Kebijakan HGBT Mendorong Kenaikan Penerimaan Pajak dari Rp37 Triliun ke Rp65 Triliun

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Fiskal, Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,69 Triliun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan