Mendag Budi Santoso: Harga MinyaKita Naik Disebabkan Permainan Harga di Distributor
Produk minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang disegel oleh Kementerian Perdagangan di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak semata-mata disebabkan oleh kelangkaan pasokan, melainkan praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.
Ia menyoroti peran distributor dalam menentukan harga di tingkat pengecer yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Dalam inspeksinya di Tangerang, Banten, Jumat, Budi menemukan bahwa beberapa distributor MinyaKita menjual produk mereka dengan harga lebih tinggi daripada seharusnya.
Contohnya, harga yang ditetapkan distributor sebesar Rp14.500 per liter naik menjadi Rp15.500 di tingkat pengecer, mendekati HET konsumen yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Praktik ini, menurut Budi, memicu lonjakan harga di pasaran, khususnya di wilayah Banten.
BACA JUGA:Pelanggan Baru Melonjak, Netflix Berencana Akan Menaikkan Harga Berlangganan
BACA JUGA:Sri Mulyani: Kebijakan HGBT Mendorong Kenaikan Penerimaan Pajak dari Rp37 Triliun ke Rp65 Triliun
“Kami mulai penyelidikan dari Banten, dan memang ada distributor yang memainkan harga. Padahal dari sisi produsen, pasokan tidak ada kendala, dan distribusinya pun sudah sesuai aturan,” tegas Budi.
Kementerian Perdagangan kini memperluas operasi pengawasan ke daerah-daerah lain yang mengalami harga MinyaKita tinggi, seperti Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah timur Indonesia. Dugaan permainan harga pada tingkat Distributor 2 (D2) menjadi fokus perhatian Mendag.
“Dari laporan Satgas Pangan di lapangan, barang tersedia, tetapi harga dinaikkan di jalur distribusi. Secara nasional, rata-rata harga MinyaKita mencapai Rp17.000 per liter, jauh di atas HET,” lanjutnya
Bukan hanya soal harga, Budi juga menindak tegas pelanggaran regulasi oleh pelaku usaha terkait. Salah satu kasus menonjol terjadi pada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Fiskal, Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,69 Triliun
BACA JUGA:Bulog Proyeksikan Kebutuhan Anggaran Rp57 Triliun untuk Target Serapan 3 Juta Ton Beras
Perusahaan tersebut terbukti memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita tanpa memenuhi syarat legalitas, seperti Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang telah kedaluwarsa dan izin edar dari Badan POM.
“Selain itu, NNI diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan memproduksi MinyaKita dengan minyak goreng non-DMO. Bahkan, ukuran produk yang dijual tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, yakni kurang dari 1 liter,” ungkap Budi.