Hendrya Sylpana

Otto Hasibuan: Banyak Kejanggalan Sejak Awal, Terpidana Kasus Vina Cirebon Seharusnya Dibebaskan

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M memberikan sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PERADI dan Justitia Training Center di PERADI Tower, Jakarta, Jumat (13/9/2024) (Miftahul Hayat/Jawa P--

BELITONGEKSPRES.COM - Pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melibatkan beberapa terpidana. 

Ia merasa bahwa jalannya proses hukum tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya penyiksaan yang terjadi selama proses interogasi.

Otto menyoroti pengakuan dari salah satu terpidana, Saka Tatal, yang mengonfirmasi bahwa ia bersama yang lainnya disiksa pada tahun 2016. 

Menurut Otto, penyiksaan seperti ini seharusnya menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang. "Ini harus jadi koreksi agar penyidik tidak melakukan hal serupa lagi," ujar Otto saat diwawancarai di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Lihat Langsung Progres Pembangunan: IKN Dibuka untuk Umum Tanggal 16 September, Simak Tata Caranya

BACA JUGA:Pengentasan Kemiskinan Melalui UMKM, KemenKopUKM Dorong Ekonomi Inklusif

Otto juga menegaskan bahwa pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat dijadikan bukti yang sah dalam proses peradilan. 

"Bukti yang diperoleh dengan cara penyiksaan tidak bisa dianggap sah. Hukum hanya mengakui keterangan yang diberikan secara resmi di depan pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, terpidana dalam kasus ini seharusnya dibebaskan, mengingat adanya berbagai kejanggalan sejak awal penyelidikan di kepolisian. 

Otto menambahkan bahwa para tersangka tidak diberikan hak pendampingan hukum selama proses pemeriksaan. Hal ini, menurut hukum Indonesia, dapat membatalkan seluruh proses hukum yang terjadi. 

"Jika seseorang diperiksa tanpa pengacara, apalagi ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, maka proses tersebut harus dibatalkan," tegas Otto.

BACA JUGA:Bangun Rumah Secara Mandiri Kena PPn 2,4 Persen, Ekonom INDEF Berikan Pandangan

BACA JUGA:Syarat Penting Bagi Honorer untuk Jadi ASN di 2025

Otto juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan di Indonesia, tersangka yang tidak mampu membayar pengacara berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis yang disediakan oleh negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan