Otto Hasibuan: Banyak Kejanggalan Sejak Awal, Terpidana Kasus Vina Cirebon Seharusnya Dibebaskan
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M memberikan sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PERADI dan Justitia Training Center di PERADI Tower, Jakarta, Jumat (13/9/2024) (Miftahul Hayat/Jawa P--
Dalam pandangannya, Mahkamah Agung seharusnya konsisten dengan putusannya, yang menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa pengacara adalah batal. "Jika Mahkamah Agung konsisten, para terpidana harus dibebaskan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 sempat terlupakan, namun kembali mencuat setelah diangkat menjadi film oleh Dee Company berjudul Vina: Sebelum 7 Hari pada tahun 2024.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah pengacara keluarga Vina, Hotman 911, mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan misteri yang masih menyelimuti kasus ini. (jpc)