Ia juga menambahkan bahwa ada pengakuan dari saksi-saksi kunci yang membuktikan Fujianto Tanjono terlibat dalam rekayasa dan pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Terdakwa Penganiayaan di Belitung Dituntut Ringan, Mak Aca Harus Dihukum Berat
BACA JUGA:Belitung Terima Hibah Rp2 Miliar dari Program KIAT GESIT 2024
"Bukti-bukti terkait tindak pidana dan penetapan tersangka sudah memadai, namun proses penyelidikan tetap mandek dan tidak menunjukkan perkembangan (status quo)," ungkap Wahyu.
Namun, kasus mafia tanah ini justru semakin tidak jelas setelah Fujianto mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Belitung.
"Sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan Fujianto merupakan strategi untuk mengaburkan dan menunda perkara pidana, serta menghindari dari hukuman," kata Wahyu.
Sementara Polres Belitung sendiri tidak memberikan jawaban saat ditanya terkait laporan PT Belpi terhadap Fujianto Tanjono.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum bisa dikonfirmasi mengenai berita tersebut. Begitu juga Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang saat dihubungi, Sabtu 7 September 2024.