Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa skema jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk program JKP, telah menjadi contoh bagi negara lain seperti Singapura yang baru saja merencanakan program serupa.
BACA JUGA:KemenKop UKM: 95 Persen UMKM Masih Belum Kompetitif, Menteri Teten Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Anggaran 2025 Lebih Sedikit, Menteri BUMN Minta Tambah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Indonesia patut bangga karena sudah lebih dulu memiliki skema perlindungan bagi korban PHK.
Indah juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program JKP sejauh ini berjalan dengan baik, ditandai dengan peningkatan jumlah peserta yang terdaftar dalam program tersebut. (ant)