MK Permudah Syarat, 43 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024

Rabu 04 Sep 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Seperti dikutip dari Antara, gerakan perlawanan calon tunggal muncul di Surabaya. Mereka datang ke kantor KPU Kota Surabaya menggelar kampanye kotak kosong pilkada 2024.

BACA JUGA:LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Berkontribusi dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Ridwan Kamil Targetkan Kemenangan 50 Persen Plus 1 Suara di Pilkada Jakarta

Ini mereka lakukan sebagai bentuk protes atas buruknya proses demokrasi di Surabaya yang hanya mengusung satu pasangan calon.

"Ini proses demokrasi yang paling memalukan yang pernah terjadi di Kota Surabaya. Surabaya ini kota besar, kenapa tidak ada satu calon pun yang ada di Kota Surabaya selain petahana," ujar Yanto Ireng selaku Koordinator Aksi.

Peneliti pada Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Nando Yussela Mardika ikut angk bicara terkait permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada

Di laman hukumonline.com menuliskan bahwa permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang kedepannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung.

BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Pasangan IM Tunggu Hasil Tes kesehatan

BACA JUGA:Rano Karno Beri Pujian atas Pencapaian Anies dalam Menciptakan Jakarta Nyaman

"Munculnya calon tunggal tentu tidak baik bagi demokrasi pada tingkat daerah sebab rakyat hanya dihadapkan pada pilihan untuk memilih atau tidak memilih calon," ujar Nando.

Selain itu, dampak yang ditimbulkan jika kotak kosong muncul sebagai pemenang atau calon tunggal tidak mampu memenangkan perolehan suara secara mutlak 50+1 maka daerah yang bersangkutan akan kekosongan kepala daerah defenitif hingga masa jabatan 5 tahun berakhir.

Kategori :