Hakim Irwan Munir lalu menguraikan jika uang yang diterima mantan Bupati Belitung Sanem berasal dari penyertaan modal itu, bukan duit pribadi terdakawa Iskandar Rosuls selaku Dirut PT PTBBI.
Konyolnya lagi ternyata perusahaan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung juga belum ada untung sama sekali, bahkan buntung alias merugi. "Saya tidak pernah minta yang mulia," kelitnya lagi."Tapi saudara tak minta tapi menerima," sanggah Irwan Munir.
Sanem kembali bersumpah menyebut nama tuhan."Saya menerima, tapi saya tak menggunakan uang itu. Demi Allah, cuma saya simpan. Uang itu telah saya kembalikan ke Kejaksaan," ungkap Sanem.
Adapun dua terdakwa terjerat dalam kasus penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PT PTBBI) tahun anggaran 2015-2019. Akibatnya kerugian negara mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
Dua terdakwa yang menjadi pesakitan di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yaitu Iskandar Rosul selaku direktur utama (Dirut) PT PTBBI dan terdakwa Yudi Hartono selaku direktur operasional.
BACA JUGA:Penerbangan Malam ke Belitung Disambut Positif, Bangkitkan Gairah Pariwisata
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba, Sabu Ternyata Milik DPO Polres Belitung
JPU Kejari Belitung Anggoro Arif Wicaksono, dalam dakwaan mengungkap jika tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp250 juta.
Pemberian modal tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan Pelabuhan Tanjung Batu dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.
Akan tetapi, faktanya uang penyertaan modal itu malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak hanya itu, juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP.
Kemudian, membuat bukti-bukti pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Serta tidak melengkapi bukti yang lengkap dan sah dalam penggunaan dana Penyertaan modal PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitung.
Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono dijerat dengan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Cabuli Keponakan Istri, DE Divonis 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Modus Jadi Dukun, ER Tiduri Anak di Membalong
Kedua terdakwa dinilai tim JPU Kejari Belitung telah melalukan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni bertentangan dengan: Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 yakni keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.