BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh diduga menerima aliran uang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT PTBBI).
Oleh karena itu, Bupati Belitung periode 2018-2023 dihadirkan sebagai saksi dugaan kasus korupsi yang menjerat dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis11 Januari 2024.
Akibat penyimpangan pengelolaan keuangan PT PTBBI tahun 2015-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp1.285.902.356. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP Bangka Belitung (Babel).
Dalam persidangan mantan Bupati Belitung yang akrab disapa Sanem dicecar habis-habisan oleh majelis soal penerimaan aliran uang senilai Rp488 juta dari terdakwa Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI.
Oleh Hakim Ketua Irwan Munir, mantan Bupati Belitung Sanem langsung dicecar ada tidaknya menerima sejumlah aliran uang tersebut. Awalnya Sanem sempat mengelak. "Tidak ada yang mulia," kata Sanem.
Lantas Bupati Belitung yang baru seminggu lepas jabatan disinggung Hakim Irwan Munir soal uang sebesar Rp 100 juta dari terdkawa Iskandar Rosul. Dalih Sanem uang itu untuk membayar hutang pribadinya.
BACA JUGA:PPS Tanjung Binga Gelar Pra Bimtek Calon KPPS
BACA JUGA:Rekrutmen Pegawas TPS Belitung, Jumlah Pelamar Capai 587 Orang
Kemudian, Hakim Irwan Munir juga menyentil jika itu uang dari perusahaan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung. "Boleh atau tidak Sanem menerimanya itu," tanya Irwan Munir seraya mendesak.
Mendapat cecaran dari hakim, akhirnya Sanem hanya pasrah dan akui selaku Bupati Belitung tidak boleh menerima aliran uang tersebut. "Terus apalagi yang saudara terima," tanya Irwan Munir lagi.
Menjawab pertanyaan Sanem mengakui menerima uang Rp 388 juta, tapi hanya berupa pinjaman dan bersumpah tidak memakai uang tersebut. Bahkan ia mencoba membela diri tidak pernah meminta. "Saya tidak pernah minta pak hakim," sebutnya.
Meski Sanem membela diri, Hakim Irwan Munir tidak kehilang akal dan terus mencecar Bupati Belitung periode 2018-2023 itu. "Walau saudara gak pernah minta, boleh gak sebagai Bupati menerimanya," tanya hakim. "Tidak boleh," jawabnya dengan nada berat.
Hakim pun terus mencecar soal uang yang diterima Sanem bersumber dari keuntungan perusahaan PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung atau dari mana. Akan tetapi Sanem tidak sa menjawab pertanyaan itu.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT PTBBI, Caleg PDIP Terima Uang Ratusan Juta
BACA JUGA:Aksi Damai di DPRD Belitung, Tuntutan Massa FPMB: Cabut Izin PT Foresta