KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
Ketua KPK Setyo Budiyanto-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus berjalan. Setyo menegaskan KPK tidak menghentikan penanganan perkara yang terjadi pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
"Pastinya masih berproses, ada beberapa pemeriksaan, pengumpulan dokumen, dan lain-lain," kata Setyo, Rabu 19 November.
Setyo meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan yang komprehensif. Ia menjanjikan, pada waktunya, KPK akan mengumumkan siapa saja tersangka, konstruksi perkara, peran para pihak, serta estimasi kerugian negara. "Kalau penyidik menilai semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau deputi penindakan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga menggeledah kediaman Yaqut, sejumlah kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
BACA JUGA:BPKH Tegaskan Dana Haji Aman di Tengah Penyelidikan KPK
BACA JUGA:Kemenhaj Terapkan Skema Baru, Masa Tunggu Haji Antarprovinsi Dipastikan Lebih Adil
Penyidikan berjalan secara intensif dengan pemeriksaan saksi di berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan lainnya. Selain pejabat Kemenag, KPK memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kasus ini terkait dugaan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan 20.000 orang dibagi 50%:50% antara reguler dan khusus melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji sehingga pembagian 50%:50% bisa terjadi. Selain itu, diduga ada aliran dana terkait penerbitan SK tersebut, termasuk pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus yang menguntungkan agen travel.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (beritasatu)