Kini Anak Usia 6 Tahun Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Senin 02 Sep 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Anak warga negara Indonesia atau asing yang berusia 6 tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate mulai 26 Agustus 2024. Kebijakan terbaru itu diatur Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa sebelumnya, hanya anak-anak yang berusia minimal 14 tahun yang diizinkan menggunakan perangkat autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Namun, dengan kemajuan teknologi face recognition yang semakin canggih, deteksi wajah kini dapat dilakukan pada anak-anak usia enam tahun sekalipun.

"Kami berharap bahwa penggunaan autogate ini dapat menjadi lebih optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga," kata Silmy Karim dalam keterangannya baru-baru ini.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Lakukan Operasi JAGRATARA 2024, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Imigrasi Tangkap 2 Buron Asal Filipina di Batam, Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Menurut Silmy, sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

Hingga, saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200, sistem itu akan terpasang di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, karena aktivitas lalu lintas yang sangat tinggi.

Silmy menjelaskan bahwa Autogate adalah sistem gerbang otomatis yang dirancang untuk mempermudah penumpang dalam melewati pemeriksaan imigrasi secara cepat dan efisien.

Sistem ini secara teknis mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah dengan manajemen perbatasan, memungkinkan pemeriksaan dilakukan tanpa perlu menunggu lama.

BACA JUGA:Awas Penipuan! Nomor Kontak WhatsApp Palsu di Google Maps Kantor Imigrasi Terungkap

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjungpandan Gelar Rakor TIMPORA di Beltim

"Tentunya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia maupun warga asing yang memenuhi kriteria," harap Silmy.

Ia melanjutkan, teknologi pengenalan wajah atau face recognition dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi. Maka waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.

Kemudian, pelaksanaan teknologi ini mendukung upaya ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Kategori :