16 DPO Internasional Ditangkap Dirjen Imigrasi Sepanjang 2024

Ilustrasi: DPO Internasional-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang tahun 2024.

Salah satu yang menonjol adalah penangkapan YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sebagai buronan terakhir tahun ini.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan, pencucian uang, dan narkotika.

Lonjakan Kasus Keimigrasian

Ditjen Imigrasi menetapkan 130 WNA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sepanjang 2024, naik signifikan 145,2 persen dibandingkan 2023 yang hanya 53 tersangka.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Berikan Layanan Paspor Simpatik, Solusi Praktis Masyarakat Belitung

Tidak hanya itu, sebanyak 5.434 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), naik 98,7 persen dari tahun sebelumnya yang mencatatkan 2.734 kasus.

Tingkat kewaspadaan Ditjen Imigrasi juga terlihat dari data penangkalan masuk. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, melonjak 58 persen dari 2023 yang hanya mencatat 6.673 kasus.

Pengawasan Ketat untuk Keamanan Nasional

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas WNA. “Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Agus, Selasa 15 Januari 2024.

Ia menjelaskan, pejabat imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan TAK terhadap WNA yang terbukti atau diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum, termasuk mereka yang melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tarif Paspor Elektronik 2025 Naik, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Pangkalpinang

Bentuk TAK meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu di Indonesia serta deportasi dari wilayah Indonesia.

“Deportasi juga bisa diberlakukan kepada WNA yang melarikan diri dari hukuman di negara asalnya, sebagai upaya menjaga keamanan nasional,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan