Imigrasi Tanjungpandan Berikan Layanan Paspor Simpatik, Solusi Praktis Masyarakat Belitung

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpandan-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan sukses menyelenggarakan program Layanan Paspor Simpatik.

Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat Pulau Belitung dalam mengurus paspor, dan mendapatkan sambutan antusias dari warga.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Irvianansyah Maha Pratama, mengungkapkan bahwa Layanan Paspor Simpatik kali ini hanya melayani paspor elektronik, baik untuk permohonan baru maupun penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya.

"Ya, Paspor Simpatik kali ini hanya melayani paspor elektronik," kata Irvianansyah dalam keterangannya kepada Belitong Ekspres pada Minggu, 12 Januari 2025.

BACA JUGA:Oknum Aparat Disebut Terlibat Penyelundupan Timah, Ini Respon Polres Belitung

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, juga mengimbau masyarakat Belitung untuk memanfaatkan program ini. Dengan sistem yang sangat mudah, masyarakat tidak perlu mendaftar online dan dapat langsung datang sesuai jadwal.

"Kami membuka kuota sebanyak 15 orang per sesi, sehingga masyarakat dapat langsung datang sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Rahmad Suharto.

Rahmad juga menambahkan bahwa kesempatan ini masih terbuka hingga 18 Januari 2025. Program ini akan berlangsung dua kali, pada 11 Januari dan 18 Januari 2025 mendatang.

"Bagi masyarakat yang belum sempat hadir pada sesi pertama, masih ada kesempatan untuk memanfaatkan layanan ini pada tanggal berikutnya," ujarnya.

BACA JUGA:Peringati HUT ke 52, DPC PDI Perjuangan Belitung Adakan Syukuran

Untuk dapat mengikuti layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut:

Paspor Baru:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran atau Ijazah

Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku:

  • E-KTP
  • Paspor Lama

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa fotokopi dokumen persyaratan dan meterai tempel senilai Rp10.000 untuk melengkapi berkas administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan