Tarif Paspor Elektronik 2025 Naik, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengoptimalkan layanan paspor sistem jemput bola--(ANTARA/ HO-Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 1 Januari 2025, biaya layanan paspor elektronik resmi naik menjadi Rp950.000, dibandingkan tarif sebelumnya Rp650.000.

Kebijakan kenaikan paspor elektronik tersebut diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ekenaikan tarif ini tidak hanya berlaku untuk paspor elektronik, tetapi juga untuk paspor biasa yang kini dikenakan biaya Rp650.000, naik dari Rp350.000 di tahun sebelumnya.

Mengapa Tarif Paspor Naik?

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Alimuddin mengatakan, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan PNBP dari layanan keimigrasian.

BACA JUGA:Data BPS: Jumlah Wisatawan Menginap di Hotel Bintang Babel Turun 6,95 Persen

"Kami optimis bahwa dengan kenaikan tarif ini, target PNBP 2025 sebesar Rp7 miliar dapat tercapai," ujar Alimuddin, dilansir dari Antara, Kamis 2 Januari 2025.

Pada 2024, Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencatat realisasi PNBP sebesar Rp11,07 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp5,02 miliar.

Sebagian besar pendapatan ini berasal dari layanan paspor, sementara sisanya dari izin tinggal warga negara asing dan layanan keimigrasian lainnya.

Apa Dampaknya Bagi Anda?

Kenaikan tarif ini tentu memengaruhi masyarakat yang berencana mengurus paspor, baik untuk perjalanan bisnis, liburan, maupun kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Bos Minyak Dilaporkan ke Polres Belitung Karena Aniaya Pegawai Depan Anak, Begini Kronologisnya

Namun, pihak Imigrasi berharap bahwa masyarakat dapat memahami kebijakan ini karena merupakan bagian dari upaya meningkatkan layanan keimigrasian dan penerimaan negara.

Tips Hemat Mengurus Paspor di 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan