"Keputusan ini tampaknya tidak mempertimbangkan dampak pada pedagang kecil dan UMKM, yang mungkin berakhir dengan kerugian ekonomi bagi mereka.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS pada 1 September, Santri Ma'had Aly Bisa Ikut
BACA JUGA:Per 1 September 2024, Harga BBM Pertamina Non-Subsidi Turun
Aturan ini bisa saja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal. Pedagang eceran yang berpenghasilan rendah juga harus diperhatikan," jelas Trubus.
Trubus menambahkan, jika pemerintah terus mengabaikan masukan dari berbagai pihak, opsi untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) mungkin akan menjadi langkah selanjutnya. (ant)
Kategori :