Tolak Aturan Baru! Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Kecam PP 28/2024

Minggu 01 Sep 2024 - 23:53 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

"Keputusan ini tampaknya tidak mempertimbangkan dampak pada pedagang kecil dan UMKM, yang mungkin berakhir dengan kerugian ekonomi bagi mereka. 

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS pada 1 September, Santri Ma'had Aly Bisa Ikut

BACA JUGA:Per 1 September 2024, Harga BBM Pertamina Non-Subsidi Turun

Aturan ini bisa saja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal. Pedagang eceran yang berpenghasilan rendah juga harus diperhatikan," jelas Trubus.

Trubus menambahkan, jika pemerintah terus mengabaikan masukan dari berbagai pihak, opsi untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) mungkin akan menjadi langkah selanjutnya. (ant)

Kategori :