BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani, mengakui pernah terima uang ratusan juta dari terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT PTBBI) Iskandar Rosul.
Caleg PDIP itu mengakui menerima uang dari terdakwa dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi korupsi PT PTBBI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa 9 Januari 2024.
Selain Taufik Rizani, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung juga menghadirkan saksi lain. Yakni Kirana anak dari terdakwa Iskandar Rosul dan saksi Yusril. Di hadapan Majelis Hakim, Taufik Rizani menjelaskan tentang pemberian uang yang dilakukan Iskandar Rosul.
Menurut mantan Ketua DPRD Belitung itu, dia menerima uang sebesar Rp 105 juta secara tunai. Namun dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari kas perusahaan BUMD PT PTBBI.
Kata politisi PDIP itu, uang digunakan untuk keperluan kegiatan Agustusan, perayaan tahun baru hingga lebaran. "Saya menerima dari Iskandar Rosul totalnya Rp105 juta, uangnya sudah saya kembalikan kepada kejaksaan Rp100 juta," akunya.
BACA JUGA:Aksi Damai di DPRD Belitung, Tuntutan Massa FPMB: Cabut Izin PT Foresta
BACA JUGA:Tuan Rumah Popda Babel 2024, Dispora Belitung Tinjau Venue Pertandingan
Sementara itu, dalam kesaksian Nur Izati selaku bendahara PT PTBBI, Selasa 2 Januari 2024 lalu menyebut Kirana telah menggunakan uang kas perusahaan untuk perjalanan ke luar negeri bersama dengan keluarga.
Menanggapi hal itu di sidang kemarin, Kirana tak membantah. Dia mengaku beberapa kali meminta uang kepada ayahnya (terdakwa) untuk keperluan akomodasi pribadinya. Salah satu pada saat perjalanan ke luar negeri.
Yakni di Singapura dan Italia atau lebih tepatnya Kota Milan. Uang yang diminta oleh Kirana, itu dikirim atau ditransfer langsung oleh terdakwa Yudi Hartono. Meski begitu, Kirana mengaku tidak tahu-menahu dari mana asal-usul uang yang diberikan oleh Iskandar Rosul.
"Saya tidak tahu uang yang diberikan bapak dari mana. Sebab dari dulu pada saat bapak masih usaha tambang sudah seperti itu, saya sering meminta uang," kata Kirana dalam persidangan.
Setelah itu, dari keterangan saksi Yusril dirinya mengaku sempat menemani terdakwa Dirut PT PTBBI saat bertemu Bupati Belitung yang saat itu dijabat oleh Sahani Saleh.
"Setahu saya cuma Iskandar Rosul yang bertemu Bupati di dalam rumah. Saya tidak tahu apa yang dibicarakan, beliau tidak ada cerita," ungkap Yusril di muka sidang.
Saksi Yusril menjelaskan, pada saat berkunjung ke kediaman Bupati Belitung, terdakwa Iskandar Rosul membawa amplop berukuran sedang yang terlihat seperti berisi uang.
Pernyataan Yusril tersebut dibenarkan oleh terdakwa Iskandar Rosul. Menurutnya, dirinya mengajak saksi Yusril menemaninya bertemu Bupati Belitung dalam rangka menyerahkan sejumlah uang.