Selain itu, Aon juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp325.999.998 kepada Amir Syahbana, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk memuluskan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
BACA JUGA:Bahli Siapkan Permen ESDM, Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi Mulai Oktober 2024
BACA JUGA:Menteri PUPR Sebut Kualitas Air Minum di IKN Melebihi Standar Air Kemasan
Kerjasama Aon dengan PT Timah dalam sewa peralatan processing timah juga dianggap tidak sesuai dengan RKAB. Kerjasama ini dilakukan dengan cara membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, yang kemudian mengakibatkan kerusakan lingkungan serius.
Pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait, termasuk Suranto Wibowo, Rusbani, Supianto, dan Amir Syahbana, dianggap lalai. Sehingga terjadi kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, serta perlunya pemulihan lingkungan yang terdampak.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain dugaan korupsi, pencucian uang, dan perusakan lingkungan, keterlibatan berbagai pihak dalam skala besar menunjukkan betapa kompleks dan seriusnya perkara dengan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Tanggapan Pengacara Bos Aon
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 5 Orang Tersangka, Kasus 'Pisang Tumbuh Sawit'
BACA JUGA:5 Tugas Utama Sugito Pj Gubernur Babel Sesuai Arahan Mendagri
Penasehat hukum dari para terdakwa, Andy Inovi Nababan, yang berasal dari Inarema (Indonesian Natural Resources and Environmental Management) Law Firm Jakarta, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan, terutama terkait dengan tuduhan pencucian uang.
Ia mengungkapkan bahwa keberatan tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya melalui eksepsi tertulis untuk dua terdakwa, yaitu Tamron alias Aon sebagai pemilik CV VIP dan Kwan Yung alias Buyung sebagai pemilik alat berat.
Untuk dua terdakwa lainnya, Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP, dan Achmad Albani, manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCM, eksepsi akan disampaikan secara lisan.
"Kami sangat yakin bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi. Jika ada masalah yang dipermasalahkan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai dengan undang-undang lain," kata Andy setelah persidangan.
"Oleh karena itu, pidana pokoknya tidak tepat atau nantinya tidak akan terbukti. Dan tentunya, tidak ada kebutuhan untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang," tandasnya. (Babel Pos)